Thursday, May 21, 2015

Mahasiswa Jepara Resah, Minimarket Serbu Desa-desa




JEPARA – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jepara menggelar aksi demo keprihatinan dengan maraknya keberadaan toko modern atau minimarket di Kabupaten Jepara. Keberadaan toko modern dinilai sudah terlalu banyak, bahkan masih ada yang ilegal.


pmii jepara tuntut pembatasan toko modern
PMII dan aliansi Mahasiswa Jepara demontrasi tuntut penegaan peda no 3 tahun 2010 (21/05/05)

Ketua PC PMII Jepara Ainul Mahfudh mengatakan, selama ini toko modern sudah menjamur di Jepara. Tak hanya di semua Kecamatan, namun sudah masuk ke pelosok desa.



“Ini yang kami masalahkan. Keberadaan toko modern sudah sangat mengganggu bahkan mematikan toko biasa atau pasar tradisional yang ada. Sehingga sangat merugikan rakyat kecil,” ujar Ainul, Kamis (21/5).



Aksi ini dilakukan di depan pendopo Kabupaten Jepara dengan berjalan dari gedung NU Jepara. Mereka menuntut beberapa hal, diantaranya penegakan Perda tentang pasar modern. Mahasiswa meminta pemkab melakukan revisi Perda pasar modern yang dinilai masih banyak peluang untuk disalahgunakan.  (MJ-17)


sumber : metro jateng




Mahasiswa Jepara Resah, Minimarket Serbu Desa-desa

Tolak Dominasi Pasar Modern : PMII dan aliansi mahasiswa Jepara Tuntut Pemda Tegakkan Perda Pasar




Menjamurnya toko modern yang ada di kabupaten jepara membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara dan Aliansi Mahasiswa Jepara (AMJ) melakukan aksi demontrasi untuk menuntut agar pemerintah tegas dalam menegakkan perda No 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.


Aksi ini di koordinir oleh Joko Syahputra selaku Koordinator JLAM (Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat) PMII jepara, “kita kumpul di Gedung NU lalu menuju PEMDA  dan kembali ke DPRD Kabupaten Jepara” ucap nya.


Menurutnya, Pemerintah Telah lalai dan tidak bekerja dengan baik, baik di proses perijinan hingga proses penertiban Perda.


selain itu, ketua PMII Jepara juga menyayangkan kerja dinas terkait karena data dinas dengan rialitas lapangan tak sesuai.


“Toko modern yang didata pemerintah Cuma 53 buah namun pada realita di lapangan ada lebih dari 70 toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi di Jepara” ungkap Ainul Mahfudh selaku Ketua PMII Jepara saat ditemui saat aksi.


PMII Jeparadan aliansi mahasiswa jepara menuntut Pemeritah merevisi perda toko moder


ini artinya pemerintah harus benar-benar menindak tegas terhadap dinas terkait agar bekerja dengan baik,serta menginstruksikan Pol PP untuk menertipkan Toko modern yang tak berizin. Oleh karenanya, kami PMII dan Aliansi Mahasiswa Jepara menuntut agar:


  1. Mendesak Pemerintah menegakkan perda No 03 th 2010, karna dinilai banyak pelangaran terkait jarak antara pasar tradisonal dan toko modern,

  2. Menuntut pemerintah agar membatasi pertumbuhan toko modern yang semakin menjamur di Jepara,

  3. Menutup toko modern yang tidak mempunyai ijin dan mempertegas perijinan,

  4. Melakukan revisi Perda no 03 th 2010, karna banyak pasal siluman yang menguntungkan pemodal besar dan merugikan pengusaha kecil,

  5. Menilai bahwa pemerintahan Marzuki  dan Subroto telah Gagal serta tidak serius membela rakyat kecil dibuktikan dengan maraknya toko modern, dan pro terhadap pemodal,

  6. Menuntut Pemerintah untuk pro terhadap produk lokal.

Syaiful kalim selaku Kordinator umum Aksi juga mengungkapkan bahwa PMII dan Aliansi Mahasiswa sudah menyiapkan Revisi Perda Tandingan yang tentunya Pro Terhap Rakyat kecil.


“Telah Kami siapkan Revisi Tandingan Perda No 3 Tahun 2010, kami berharap dengan direvisinya perda tersebut, pasar tradisional di jepara dapat tumbuh dan akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat kecil” ungkap syaul kalim.


Pemerintah Sepakat Revisi dan Menegakkan Perda


Dalam aksi yang di lakukan Pagi ini (21/05/2015) pemerintah daerah jepara yang di wakili Sekda Jepara, Ketua Pol PP dan Indag Jepara, menandatangi nota kesepakatan untuk melakukan Revisi dan menegakkan perda.


“Pada dasarnya kita sepakat dengan revisi perda ini, karena perda Toko Modern ini memang sudah Tidak Relevan , ini juga yang embgakibatkan toko modern sangat banyak di jepara” ungkap Sekda saat bertemu mahasiswa.


Dian kristiandi (Ketua DPRD Jepara) dan Aris Isnandr ST (Wakil Ketua DPRD Jepara juga turut menandatangani Nota Kesepakatan untuk menegakkan dan merevisi Perda No 3 tahun 2010.


“kami dari dewan sepakat untuk merevisi Perda no 3 tahun 2010, kami pastikan tahun 2015 ini Perda tersebut akan kami menjadi prioritas” ungcapnya saat bertemu di depan gedung DPRD Kabupaten jepara.


 










Menjamurnya toko modern yang ada di kabupaten jepara membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara dan Aliansi Mahasiswa Jepara (AMJ) melakukan aksi demontrasi untuk menuntut agar pemerintah tegas dalam menegakkan perda No 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.


Aksi ini di koordinir oleh Joko Syahputra selaku Koordinator JLAM (Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat) PMII jepara, “kita kumpul di Gedung NU lalu menuju PEMDA  dan kembali ke DPRD Kabupaten Jepara” ucap nya.


Menurutnya, Pemerintah Telah lalai dan tidak bekerja dengan baik, baik di proses perijinan hingga proses penertiban Perda.


selain itu, ketua PMII Jepara juga menyayangkan kerja dinas terkait karena data dinas dengan rialitas lapangan tak sesuai.


“Toko modern yang didata pemerintah Cuma 53 buah namun pada realita di lapangan ada lebih dari 70 toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi di Jepara” ungkap Ainul Mahfudh selaku Ketua PMII Jepara saat ditemui saat aksi.


PMII Jeparadan aliansi mahasiswa jepara menuntut Pemeritah merevisi perda toko moder


ini artinya pemerintah harus benar-benar menindak tegas terhadap dinas terkait agar bekerja dengan baik,serta menginstruksikan Pol PP untuk menertipkan Toko modern yang tak berizin. Oleh karenanya, kami PMII dan Aliansi Mahasiswa Jepara menuntut agar:


  1. Mendesak Pemerintah menegakkan perda No 03 th 2010, karna dinilai banyak pelangaran terkait jarak antara pasar tradisonal dan toko modern,

  2. Menuntut pemerintah agar membatasi pertumbuhan toko modern yang semakin menjamur di Jepara,

  3. Menutup toko modern yang tidak mempunyai ijin dan mempertegas perijinan,

  4. Melakukan revisi Perda no 03 th 2010, karna banyak pasal siluman yang menguntungkan pemodal besar dan merugikan pengusaha kecil,

  5. Menilai bahwa pemerintahan Marzuki  dan Subroto telah Gagal serta tidak serius membela rakyat kecil dibuktikan dengan maraknya toko modern, dan pro terhadap pemodal,

  6. Menuntut Pemerintah untuk pro terhadap produk lokal.

Syaiful kalim selaku Kordinator umum Aksi juga mengungkapkan bahwa PMII dan Aliansi Mahasiswa sudah menyiapkan Revisi Perda Tandingan yang tentunya Pro Terhap Rakyat kecil.


“Telah Kami siapkan Revisi Tandingan Perda No 3 Tahun 2010, kami berharap dengan direvisinya perda tersebut, pasar tradisional di jepara dapat tumbuh dan akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat kecil” ungkap syaul kalim.


Pemerintah Sepakat Revisi dan Menegakkan Perda


Dalam aksi yang di lakukan Pagi ini (21/05/2015) pemerintah daerah jepara yang di wakili Sekda Jepara, Ketua Pol PP dan Indag Jepara, menandatangi nota kesepakatan untuk melakukan Revisi dan menegakkan perda.


“Pada dasarnya kita sepakat dengan revisi perda ini, karena perda Toko Modern ini memang sudah Tidak Relevan , ini juga yang embgakibatkan toko modern sangat banyak di jepara” ungkap Sekda saat bertemu mahasiswa.


Dian kristiandi (Ketua DPRD Jepara) dan Aris Isnandr ST (Wakil Ketua DPRD Jepara juga turut menandatangani Nota Kesepakatan untuk menegakkan dan merevisi Perda No 3 tahun 2010.


“kami dari dewan sepakat untuk merevisi Perda no 3 tahun 2010, kami pastikan tahun 2015 ini Perda tersebut akan kami menjadi prioritas” ungcapnya saat bertemu di depan gedung DPRD Kabupaten jepara.


 



Tuesday, May 12, 2015

Download UU Tentang Desa No 6 Tahun 2014

beberapa waktu lalu , berita jepara menginformasikan tentang perangkat Desa di jepara yang tergabung dalam PPD kabupaten jepara. mereka mencoba melakukan audiensi dengan bupati terkait kejelasan tentang bengkok di UU Desa no 6 tahun 2014.


karena kami menganggap UU Desa ini penting untuk di ketahui khalayak umum, maka kami pada kesempatan kali ini menginformasikan kepada anda untuk anda download atau sekedar anda baca.


berikut UU Desa no 6 tahun 2014, silahkan baca dan pahami agar kita bisa mengabarkan kepada yang lainnya. semoga bermanfaat.



Download (PDF, 278KB)



Download UU Tentang Desa No 6 Tahun 2014

Wednesday, May 6, 2015

Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Susi Air Semarang-Karimunjawa

Akhirnya Susi air menyediakan Penerbangan perintis dari Semarang ke karimun jawa, info ini kami terima dari Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah, melalui Bidang Perhubungan Udara, dengan adanya pesawat yang ke karimun jawa tentu akan memudahkan wisatwan untuk berlibur ke pulau karimun jawa.


pesawat yang di gunakan untuk melakukan penerbangan ini ialah pesawat jenis perintis yang dapat membawa wisatawan ke karimun jawa dengan cepat, di harapkan dengan adanya terobosan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata jepara , itulah harapan besar Dishubkominfo Provinsi Jawa Tengah, melalui Bidang Perhubungan Udara.


tentu saja info menarik ini banyak di respon baik tidak hanya oleh wisatawan melainkan pula oleh pelaku wisata, salah satu pelaku wisata,M. Abdurrahman (Pemilik Kartini Wisata) misalnya, saat di temui, mengatakan adanya penerbangan perintis ke karimun jawa sangat bermanfaat karena lebih banyak akses menuju ke karimunjawa.


‘Dengan adanya Susi Air ini wisatawan dan pelaku wisata akan di mudahkan karena banyak akses menuju karimun jawa, apalagi jika menggunakan pesawat perjalanan semakin lebih cepat” ungkapnya.


perlu di ketahui bawah penerbanyak perintis ini merupakan penerbangan dengan jalur, SEMARANG – KARIMUN JAWA – SURABAYA – SUMENEP . hal ini seperti informasi yang kami dapat dari Dishubkominfo Jateng.


Harga tiketnya pun tidak terlalu mahal, semarang akrimun jawa cukup hanya mengeluarkan 222.000 rupiah untuk dapat naik pesawat susi air dengan maksimal 10 penumpang ini.


berikut kamis ajikan secara detail, jadwal dan harga tike pesawat susi air ke karimun jawa.


jadwal dan harga tiket pesawat karimun jawa
jadwal dan harga tiket pesawat karimun jawa

Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Susi Air Semarang-Karimunjawa