Thursday, May 21, 2015

Tolak Dominasi Pasar Modern : PMII dan aliansi mahasiswa Jepara Tuntut Pemda Tegakkan Perda Pasar




Menjamurnya toko modern yang ada di kabupaten jepara membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara dan Aliansi Mahasiswa Jepara (AMJ) melakukan aksi demontrasi untuk menuntut agar pemerintah tegas dalam menegakkan perda No 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.


Aksi ini di koordinir oleh Joko Syahputra selaku Koordinator JLAM (Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat) PMII jepara, “kita kumpul di Gedung NU lalu menuju PEMDA  dan kembali ke DPRD Kabupaten Jepara” ucap nya.


Menurutnya, Pemerintah Telah lalai dan tidak bekerja dengan baik, baik di proses perijinan hingga proses penertiban Perda.


selain itu, ketua PMII Jepara juga menyayangkan kerja dinas terkait karena data dinas dengan rialitas lapangan tak sesuai.


“Toko modern yang didata pemerintah Cuma 53 buah namun pada realita di lapangan ada lebih dari 70 toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi di Jepara” ungkap Ainul Mahfudh selaku Ketua PMII Jepara saat ditemui saat aksi.


PMII Jeparadan aliansi mahasiswa jepara menuntut Pemeritah merevisi perda toko moder


ini artinya pemerintah harus benar-benar menindak tegas terhadap dinas terkait agar bekerja dengan baik,serta menginstruksikan Pol PP untuk menertipkan Toko modern yang tak berizin. Oleh karenanya, kami PMII dan Aliansi Mahasiswa Jepara menuntut agar:


  1. Mendesak Pemerintah menegakkan perda No 03 th 2010, karna dinilai banyak pelangaran terkait jarak antara pasar tradisonal dan toko modern,

  2. Menuntut pemerintah agar membatasi pertumbuhan toko modern yang semakin menjamur di Jepara,

  3. Menutup toko modern yang tidak mempunyai ijin dan mempertegas perijinan,

  4. Melakukan revisi Perda no 03 th 2010, karna banyak pasal siluman yang menguntungkan pemodal besar dan merugikan pengusaha kecil,

  5. Menilai bahwa pemerintahan Marzuki  dan Subroto telah Gagal serta tidak serius membela rakyat kecil dibuktikan dengan maraknya toko modern, dan pro terhadap pemodal,

  6. Menuntut Pemerintah untuk pro terhadap produk lokal.

Syaiful kalim selaku Kordinator umum Aksi juga mengungkapkan bahwa PMII dan Aliansi Mahasiswa sudah menyiapkan Revisi Perda Tandingan yang tentunya Pro Terhap Rakyat kecil.


“Telah Kami siapkan Revisi Tandingan Perda No 3 Tahun 2010, kami berharap dengan direvisinya perda tersebut, pasar tradisional di jepara dapat tumbuh dan akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat kecil” ungkap syaul kalim.


Pemerintah Sepakat Revisi dan Menegakkan Perda


Dalam aksi yang di lakukan Pagi ini (21/05/2015) pemerintah daerah jepara yang di wakili Sekda Jepara, Ketua Pol PP dan Indag Jepara, menandatangi nota kesepakatan untuk melakukan Revisi dan menegakkan perda.


“Pada dasarnya kita sepakat dengan revisi perda ini, karena perda Toko Modern ini memang sudah Tidak Relevan , ini juga yang embgakibatkan toko modern sangat banyak di jepara” ungkap Sekda saat bertemu mahasiswa.


Dian kristiandi (Ketua DPRD Jepara) dan Aris Isnandr ST (Wakil Ketua DPRD Jepara juga turut menandatangani Nota Kesepakatan untuk menegakkan dan merevisi Perda No 3 tahun 2010.


“kami dari dewan sepakat untuk merevisi Perda no 3 tahun 2010, kami pastikan tahun 2015 ini Perda tersebut akan kami menjadi prioritas” ungcapnya saat bertemu di depan gedung DPRD Kabupaten jepara.


 










Menjamurnya toko modern yang ada di kabupaten jepara membuat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jepara dan Aliansi Mahasiswa Jepara (AMJ) melakukan aksi demontrasi untuk menuntut agar pemerintah tegas dalam menegakkan perda No 3 Tahun 2010 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.


Aksi ini di koordinir oleh Joko Syahputra selaku Koordinator JLAM (Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat) PMII jepara, “kita kumpul di Gedung NU lalu menuju PEMDA  dan kembali ke DPRD Kabupaten Jepara” ucap nya.


Menurutnya, Pemerintah Telah lalai dan tidak bekerja dengan baik, baik di proses perijinan hingga proses penertiban Perda.


selain itu, ketua PMII Jepara juga menyayangkan kerja dinas terkait karena data dinas dengan rialitas lapangan tak sesuai.


“Toko modern yang didata pemerintah Cuma 53 buah namun pada realita di lapangan ada lebih dari 70 toko modern yang sudah berdiri dan beroperasi di Jepara” ungkap Ainul Mahfudh selaku Ketua PMII Jepara saat ditemui saat aksi.


PMII Jeparadan aliansi mahasiswa jepara menuntut Pemeritah merevisi perda toko moder


ini artinya pemerintah harus benar-benar menindak tegas terhadap dinas terkait agar bekerja dengan baik,serta menginstruksikan Pol PP untuk menertipkan Toko modern yang tak berizin. Oleh karenanya, kami PMII dan Aliansi Mahasiswa Jepara menuntut agar:


  1. Mendesak Pemerintah menegakkan perda No 03 th 2010, karna dinilai banyak pelangaran terkait jarak antara pasar tradisonal dan toko modern,

  2. Menuntut pemerintah agar membatasi pertumbuhan toko modern yang semakin menjamur di Jepara,

  3. Menutup toko modern yang tidak mempunyai ijin dan mempertegas perijinan,

  4. Melakukan revisi Perda no 03 th 2010, karna banyak pasal siluman yang menguntungkan pemodal besar dan merugikan pengusaha kecil,

  5. Menilai bahwa pemerintahan Marzuki  dan Subroto telah Gagal serta tidak serius membela rakyat kecil dibuktikan dengan maraknya toko modern, dan pro terhadap pemodal,

  6. Menuntut Pemerintah untuk pro terhadap produk lokal.

Syaiful kalim selaku Kordinator umum Aksi juga mengungkapkan bahwa PMII dan Aliansi Mahasiswa sudah menyiapkan Revisi Perda Tandingan yang tentunya Pro Terhap Rakyat kecil.


“Telah Kami siapkan Revisi Tandingan Perda No 3 Tahun 2010, kami berharap dengan direvisinya perda tersebut, pasar tradisional di jepara dapat tumbuh dan akhirnya meningkatkan perekonomian masyarakat kecil” ungkap syaul kalim.


Pemerintah Sepakat Revisi dan Menegakkan Perda


Dalam aksi yang di lakukan Pagi ini (21/05/2015) pemerintah daerah jepara yang di wakili Sekda Jepara, Ketua Pol PP dan Indag Jepara, menandatangi nota kesepakatan untuk melakukan Revisi dan menegakkan perda.


“Pada dasarnya kita sepakat dengan revisi perda ini, karena perda Toko Modern ini memang sudah Tidak Relevan , ini juga yang embgakibatkan toko modern sangat banyak di jepara” ungkap Sekda saat bertemu mahasiswa.


Dian kristiandi (Ketua DPRD Jepara) dan Aris Isnandr ST (Wakil Ketua DPRD Jepara juga turut menandatangani Nota Kesepakatan untuk menegakkan dan merevisi Perda No 3 tahun 2010.


“kami dari dewan sepakat untuk merevisi Perda no 3 tahun 2010, kami pastikan tahun 2015 ini Perda tersebut akan kami menjadi prioritas” ungcapnya saat bertemu di depan gedung DPRD Kabupaten jepara.


 



No comments:

Post a Comment