Monday, April 6, 2015

Usai Pengukuhan, PPD Jepara Kirimkan Petisi ke Bupati

Beritajepara.com – Jepara 6 April 2015 bertepat di Gedung Wanita jepara, PPD (Paguyuban Pamong Desa) periode 2015 – 2019 Resmi dikukuhkan dan ikrar Janji, pengukuhan yang berlangsung mulai jam 9 pagi ini di hadiri oleh ratusan perangkat desa yang berasal dari seluruh wilayah kabupaten jepara. acara yang belangsung selama 4 jam ini juga di selingi dengan Orasi tentang sikap PPD terhapat UU Desa. secara jelas M. Sodiq selaku Sekjend PPD menyampaikan Orasi tentang UU Desa yang beberapa pointnya harus di pertegas melalui Peraturan Bupati (PerBup).


Paska Orasi di Gedung Wanita, Pengurus PPD Ratusan Perangkat desa mendatangi Gedung Dewan untuk melayangkan Petisi kepada Bupati dan Ketua DPRD Jepara. Sekjen PPD mengatakan, petisi yang disampaikan berisi enam hal. yang pertama, menuntut bupati untuk segera membuat peraturan bupati (Perbup) tentang kewenangan dan pengelolaan hal asal usul desa. lalu, menuntut agar tanah bengkok masih dalam penggarapan petinggi dan perangkat desa masuk dalam peraturan daerah, sesuai SK bupati sampai masa jabatan berakhir. Ketiga, meminta kepada bupati dalam pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 khusus PP 43 pasal 100 diberlakukan sampai menunggu saat transisi masa jabatan petinggi 2013-2019. Sementara butir keempat yaitu, memohon kepada bupati dan DPRD membantu proses perubahan atau amandemen PP 43 tahun 2014 khususnya pasal 100.


Pengukuhan PPD Jepara

Pengukuhan PPD Jepara



“Kelima apabila poin 1,2,3 dan 4 tidak bisa diakomodir, petinggi dan perangkat dimungkinkan tidak bertanggung jawab secara optimal dalam melaksanakan pemerintahan desa. Akan tetapi, jika tuntutan itu dipenuhi, maka PPD siap membantu program-program bupati dalam membangun Jepara yang aman, damai, sejahtera sesuai dengan tujuan,” papar Shodiq.


dalam paparan singkatnya, Shodiq juga mengatakan bahwa pemerintah jangan hanya pengambil tanah bengkok saja, pemerintah seharusnya juga memenuhi kewajbannya yakni memberikan dana kepada desa sebesar 10 persen dari APBN. tambah shodiq.


“Selagi kewajiban belum ditunaikan, maka hak petinggi tidak seharusnya diambil,” tegas Shodiq.


PPD Jepara


Bupati jepara , Ahmad Marzuki sendiri menerima dan akan membawas lebih lanjut dengan pemerintah daerah Jepara terkait Petisi yang di layangkan oleh PPD dan mengatakan bahwa pemerintah selama ini sudah bergerak dan tidak tinggal diam terkait peralihan tanah bengkok yang menjadi amanat UU desa. “Kami mengapresiasi keberadaan PPD yang baru saja dilantik langsung bekerja, namun perlu dilakukan diskusi untuk membahas masalah ini,” papar Marzuqi.


 



Usai Pengukuhan, PPD Jepara Kirimkan Petisi ke Bupati

No comments:

Post a Comment